PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR B.737/BRSDM.04/RSDM.410/IV/2022
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putra/putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan kejuruan bidang kelautan dan perikanan pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi SUPM Ladong, SUPM Pariaman, SUPM Kotaagung, SUPM Tegal, dan SUPM Waiheru
Penerimaan peserta didik dilaksanakan melalui jalur umum dan jalur khusus sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini. Jalur Umum adalah sistem penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan di lingkungan KKP bagi pendaftar yang berasal dari masyarakat umum, adapun Jalur Khusus adalah sistem penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan di lingkungan KKP bagi pendaftar yang berasal dari anak pelaku utama bidang kelautan dan perikanan. KKP memberikan kesempatan kepada anak pelaku utama bidang kelautan dan perikanan untuk mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan KKP pada tahun pelajaran 2022/2023 sebanyak 55% dari total jumlah yang diterima.
Isi pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada lampiran di bawah ini :